Terlibat Tawuran Maut yang Menewaskan 1 Orang, 11 Remaja Ditangkap Polisi

Terlibat Tawuran Maut yang Menewaskan 1 Orang, 11 Remaja Ditangkap Polisi (Foto Polres Jaksel) (Foto : )

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 11 pelaku tawuran maut yang menewaskan 1 orang. Yakni pada Kamis, (19/8/2021) di Jalan Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan. Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto di Jakarta, Jumat (20/8/2021) mengungkapkan saat gelar kasus.Menurutnya, para tersangka tersebut merupakan dua kelompok remaja. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam.Lebih lanjut Agus menjelaskan, dua kubu yang terlibat tawuran berasal dari kelompok remaja Bangka IX dan Bangka XI.Sebelum aksi tawuran itu terjadi, kedua kelompok berseteru selama beberapa hari di media sosial Instagram.Kelompok remaja Bangka IX menggunakan akun @warkir2019. Sedangkan Bangka XI menggunakan akun @warmad.“Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian. Yaitu pada 19 Agustus pagi hari itu admin dari akun @warmad itu mulai dini hari jam 4 pagi mengeluarkan semacam ejekan. Yakni bahwa lawannya ini nggak berani lagi,” tutur Agus.Adapun tersangka pengeroyokan yakni MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (18).Sedangkan tersangka kasus senjata tajam, yakni MRF (17), MR(15), MAR (17), dan DY (15).“Kami juga mengamankan dua orang lainnya, namun statusnya sebagai saksi karena keterlibatannya masih minim,” ujar dia.Tawuran itu menewaskan seorang remaja bernama Endra Baran Kumara (17), warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.Endra tewas setelah terluka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya.Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam celurit, dua stik golf dan tujuh unit telepon selular.Atas perbuatannya, para tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014. Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Yakni dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Yakni dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.