Pandemi Covid-19 memiliki pengaruh tak terelakkan terhadap kenaikan angka kemiskinan. Namun demikian, pemerintah telah menyediakan program jaring pengaman sosial untuk melindungi kesejahteraan rakyat. Pemerintah berharap program perlindungan sosial yang diluncurkan termasuk pada saat pandemi akan dapat berkontribusi menurunkan angka kemiskinan khususnya pada masyarakat rentan.Guna memenuhi target menurunkan kemiskinan ke angka 9,2%–9,7% pada akhir 2021, pemerintah mereformasi Kebijakan Perlindungan Sosial agar lebih adaptif dan memiliki daya lentur untuk menurunkan angka kemiskinan akibat pandemi.“Pemerintah terus meningkatkan perbaikan sistem perlindungan sosial (Perlinsos) agar selalu adaptif sekaligus tepat sasaran. Perbaikan-perbaikan itu terutama berkaitan dengan sinkronisasi data dan percepatan penyaluran bansos kepada warga yang membutuhkan,” papar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.Merujuk data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2021 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,54 juta orang. Sehingga per Maret 2021, angka kemiskinan di tanah air masih berada di angka 10,14%, turun tipis dari September 2020 yaitu 10,19%.Sesuai dengan time frame reformasi Perlinsos yang disusun Bappenas, pemerintah menargetkan pada akhir tahun 2021 tingkat kemiskinan turun ke angka 9,2 – 9,7%, dan pada 2022 turun ke angka 8,5 - 9%.Menteri Johnny menegaskan, bahwa tentu saja bukan hal mudah untuk mencapai angka tersebut, tapi pemerintah terus berusaha melakukan terobosan dengan menambah anggaran Perlinsos serta memperluas cakupan penerima bantuan perlindungan sosial.Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah menggelontorkan tambahan anggaran Perlinsos menjadi Rp186,64 T dan meningkatan cakupannya, di antaranya sebagai berikut :• Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 300.000/bulan/KPM.• Beras 10 kg/KPM dengan total penerima 28,8 juta KPM.• Bantuan Beras 5 kg untuk pekerja informal yang terdampak PPKM Jawa-Bali.• Bantuan Tunai untuk 5,9 juta KPM dengan indeks Rp 200.000/bulan/KPM. Disalurkan mulai Juli hingga Desember 2021.Selain itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No.94/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Pemerintah memberikan berbagai relaksasi dan kemudahan bagi pemerintah daerah, agar dapat bergerak cepat dalam mencairkan Dana Desa, untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.“Tak kalah penting, penyaluran berbagai program Perlinsos ini menerapkan prinsip kehati-hatian,komitmen transparansi dan anti korupsi dengan cara,” tegas Menteri Johnny.Komitmen tersebut diwujudkan dengan cara meningkatkan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala, untuk sinkronisasi data dan peningkatan akurasi. Selain itu, memperbaiki mekanisme penyaluran menjadi non tunai atau transfer uang ke bank.Pemerintah berkolaborasi dengan penegak hukum untuk mengawal penyaluran program Perlinsos agar tepat sasaran. Dalam hal ini masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk menyampaikan laporan setiap indikasi kecurangan yang ditemukan dalam penyaluran program ini.“Kendati pemerintah terus menggalang upaya meminimalisasi penyimpangan, kita tetap memerlukan partisipasi masyarakat untuk bantu mengawasi distribusinya di lapangan. Apabila menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melapor kepada aparat penegak hukum seperti polisi setempat,” jelas Bapak Menteri.Masyarakat juga dapat menyampaikan secara digital melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id yang dikelola Kementerian Sosial. Masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bantuan sosial melalui aplikasi yang diprakarsai KPK, yaitu jaga.id.Menteri Johnny berharap, semua pihak bekerja keras dalam niat baik memastikan program perlindungan sosial terselenggara dengan baik dan tersalurkan tepat sasaran kepada rakyat yang sudah ditargetkan, serta tepat pula pemanfaatannya. Dengan demikian, bantuan perlindungan tersebut akan berimbas terhadap penurunan angka kemiskinan.
Pemerintah Dorong Reformasi Sistem Perlinsos untuk Menjaga Kesejahteraan Masyarakat
Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:52 WIB
Baca Juga :