PT MRT Jakarta mengambil kebijakan untuk para calon penumpang. Calon penumpang diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Seiring pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Perusahaan penyedia jasa transportasi umum pun melakukan penyesuaian kebijakan operasional.
Sejumlah perusahaan penyedia jasa tranportasi umum memutuskan untuk menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat utama bagi calon penumpangnya.
Sertifikat vaksinasi itu menjadi syarat wajib untuk naik Mass Rapid Transit atau MRT. Bukti vaksinasi minimal dosis pertama bisa diperlihatkan kepada petugas.
Sertifikat yang ditunjukkan dapat berupa cetak maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan PT MRT itu, sebelumnya disebutkan lewat akun resminya di Instagram, @mrtjakarta.
Ketentuan itu diberlakukan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan. SK itu memuat kewajiban calon penumpang MRT memiliki sertifikat vaksinasi.
Kendati begitu, ada pengecualian terhadap sertifikat vaksin bagi mereka yang akan naik MRT.
Pertama, calon penumpang yang masih dalam masa tenggang waktu tiga bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19.
Calon penumpang yang memiliki kondisi itu, harus menunjuukan bukti hasil laboratorium, dan tetap dibolehkan naik MRT.
Kemudian, calon penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau surat keterangan dokter.
Terakhir, penumpang anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Selain tiga golongan itu, seluruh calon penumpang MRT harus menunjukkan sertifikat vaksin.
[caption id="attachment_487815" align="alignnone" width="900"]
Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Naik MRT Jakarta, Kecuali....
Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:51 WIB
Baca Juga :