Tidak ada aturan yang mewajibkan masyarakat divaksin untuk masuk ke dalam rumah ibadah. Hal tersebut ditegaskan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi menanggapi simpang siur kabar yang beredar. Jurubicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi menjelaskan, aturan terkait rumah ibadah. Yakni yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 30/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2."Penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen. Atau maksimal 20 orang,” kata Jodi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8).Hal itu sesuai dengan pernyataan Menko Marves, Luhut Pandjaitan saat menggelar konferensi pers pada 9 Agustus 2021 lalu.“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal, bukan ke tempat ibadah,” tegas Jodi.Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diuji cobakan dalam berbagai sektor. Dua diantaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan.Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.Namun, sesuai dengan Inmendagri Nomor 30, syarat sudah divaksinasi Covid-19 tidak ada dalam poin ketentuan kegiatan dan pembukaan rumah ibadah.Jodi juga mengungkapkan, dalam menangani pandemi Covid-19 ini, pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik."Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik. Serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Terutama dalam penggunaan masker," tandas Jodi.
Jubir Menko Marves Pastikan Vaksin Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 20:55 WIB
Baca Juga :