Lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara, ditangkap polisi saat pesta narkoba bersama wanita cantik pemandu karaoke di tempat hiburan malam di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kelima anggota DPRD Labura itu adalah Jainal Samosir dan Pemberianto Gultom. Masing-masing sebagai Ketua dan anggota Fraksi Hanura DPRD Labura.Kemudian, dua anggota dari Fraksi Golkar yakni M Ali Borkat dan Khoirul Anwar Panjaitan, serta Giat Kurniawan-anggota Fraksi PAN.Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengungkap, hasil pemeriksaan tes urin kelima anggota DPRD Labura tersebut positif mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.Dijelaskan, kelima anggota DPRD Laburan yang ditangkap pada Sabtu (78/2021) itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pesta narkoba di sebuah tempat hiburan di Kabupaten Asahan.Selanjutnya, tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan dan Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Asahan menuju tempat hiburan malam, yang beroperasi saat penerapan PPKM di Sumut."Personel Polres Asahan langsung bergerak menuju pusat informasi, benar bahwa ada kegiatan dugem sejumlah orang," kata Putu, saat jumpa pers di Mako Polres Asahan, Jumat (13/8/2021).Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 17 orang yang terdiri dari 9 laki-laki dan 8 orang prempuan. Seluruhnya dibawa dan menjalani pemeriksaan secara maraton."Setelah pemeriksaan yang kita lakukan secara maraton terhadap 17 orang yang diamankan. Kita juga sudah lakukan gelar perkara dan asesmen terpadu. Kemudian, kami tetapkan hari ini 14 orang (termasuk 5 anggota DPRD Labura) sebagai tersangka," jelas Putu.Atas perbuatannya, kelima anggota DPRD Labura bersama tersangka lainnya dijerat dengan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika."Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tandas Putu, seperti dikutip dari viva.co.id.
Pandemi Covid-19, 5 Anggota DPRD Labura Sumut Malah Pesta Narkoba
Jumat, 13 Agustus 2021 - 22:21 WIB
Baca Juga :