www.antvklik.com -Dalam sidang lanjutan yang di gelar Senin, (13/11/2017) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Miryam S Haryani, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan yang tidak benar pada saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto, di persidangan perkara korupsi proyek e-KTP.Majels hakim menilai bahwa Miryam S Haryani, tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi dengan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.Dengan ini, majelis hakim yang di ketuai oleh Frangki Tambuwun, menyatakan bahwa, “ Miryam S Haryani terbukti melakukan tindak pidana, dengan memberikan keterangan yang tidak benar pada saat di persidangan.” Miryam di vonis hukuman 5 tahun penjara dengan dendan yang harus di bayar sebanyak dua ratus juta rupiah dan subsider selama tiga bulan kurungan.Miryam terbukti melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 undang undang nomor 31 / 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.Dengan vonis hukuman yang dibacakan oleh ketua majelis hakim tersebut, terdakwa Miryam S Haryani, merasa keberatan atas putusan tersebut, dan akan mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan. Menurut Miryam, “ keputusan ini tidak adil karena terdakwa merasa diberikan tekanan oleh penyidik kpk terutama novel baswedan.” Tidak hanya itu, Miryam S Haryani pun, merasa keberatan dengan pemutaran video yang berdurasi hanya 2 menit, sementara pemeriksaan saksi - saksi itu berdurasi tujuh hingga delapan jam. Laporan Inge Dewi dan Edwin Lantang Jakarta..
Kasus E-KTP, Vonis 5 Tahun Penjara Untuk Miryam S Haryani
Senin, 13 November 2017 - 17:22 WIB
Baca Juga :