Ini Penjelasan Kominfo Jika Tak Pasang STB Saat Siaran TV Analog Dihentikan

Ini Penjelasan Kominfo Jika Tak Pasang STB Saat Siaran TV Analog Dihentikan (Foto Istimewa) (Foto : )

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap memulai proses migrasi siaran televisi analog menuju siaran televisi digital. Proses migrasi dilakukan dengan secara bertahap menghentikan siaran TV analog dan menggantinya dengan siaran TV digital. Untuk menyaksikan siaran TV digital, masyarakat membutuhkan perangkat TV yang sudah dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2. Akan tetapi, Kominfo menyebutkan bahwa masyarakat tidak harus membeli perangkat TV baru agar dapat menikmati siaran TV digital. TV model lama, seperti model tabung, masih bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital, asalkan dilengkapi dengan Set Top Box (STB) yang mampu menangkap sinyal DVB-T2. Apa yang terjadi jika TV model lama tidak dipasangi STB saat siaran TV analog dihentikan? Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, pemasangan STB mutlak diperlukan bagi pemilik TV model lama, agar dapat menyaksikan siaran TV digital. "Masyarakat yang dalam kesehariannya menonton siaran televisi analog yang ditangkap oleh antena UHF perlu memasang STB agar dapat menerima siaran televisi digital dengan kualitas gambar yang lebih baik dan jernih," kata Dedy, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021). Dedy mengatakan, pemutusan siaran TV analog tidak akan berdampak bagi masyarakat yang selama ini menonton TV kabel, TV satelit, atau yang sudah memiliki TV digital. "Masyarakat yang selama ini menonton TV kabel, TV satelit, atau yang sudah memiliki TV digital tidak akan terdampak pemutusan siaran televisi analog," kata Dedy. Perkembangan terbaru, Kominfo menunda jadwal penghentian siaran TV analog yang tahap pertama dijadwalkan pada 17 Agustus 2021. Dedy mengatakan, penjadwalan ulang juga dilakukan terhadap tahapan-tahapan analog switch off (ASO) selanjutnya. Penjadwalan ulang tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal. Alasannya, pertama, pertimbangan terkait fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini, yang sedang tercurahkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Kedua, penjadwalan ulang penghentian siaran TV analog diputuskan setelah Kominfo menerima masukan dari masyarakat serta elemen publik lainnya. Ketiga, Kominfo juga turut mempertimbangkan kesiapan teknis dari para pemangku kepentingan untuk melaksanakan penghentian siaran TV analog atau ASO. STB tersertifikasi Kominfo Kominfo menyertifikasi perangkat STB siaran TV digital, sebagai bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan, dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal. Berikut merek STB yang bersertifikat Kominfo: - Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD) - Polytron (PDV 600T2) - Ichiko (8000HD) - Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210) - Venus (Brio) - Tanaka (T2) - Matrix (Apple) - Evercross (STB1) - Nextron (NT2000-D dan TR 1000) Cara menangkap sinyal menggunakan STB Kominfo memberikan panduan mengenai cara mencari saluran atau channel TV digital bagi pengguna STB DVB-T2. Berikut langkah-langkahnya: - Pastikan TV dan STB terhubung dengan listrik Nyalakan TV, kemudian masuk ke mode AV - Bila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, dan seterusnya - Setelah mode AV ditentukan, nyalakan STB Tekan tombol "Menu" pada remot STB - Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis" - Tunggu hingga pencarian selesai - Jika pencarian sudah selesai pilih "Simpan" - Selamat sinyal siaran TV digital sudah berhasil ditangkap Untuk diketahui, agar dapat menikmati siaran TV digital menggunakan STB, TV harus berada dalam mode AV. Sementara itu, sejalan dengan keputusan Kominfo tentang penghentian sistem penyiaran televisi analog (Analog Switch Off) dan peralihan sistem penyiaran ke digital, ANTV sebagai salah satu televisi nasional juga telah melakukan peralihan secara bertahap di 30 wilayah di Indonesia sejak Januari 2013. Mulai 1 Agustus 2021, ANTV di beberapa wilayah Indonesia salah satunya yaitu wilayah Kalimantan Utara meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan akan mulai bersiaran secara simulcast (secara analog dan digital). “Peralihan sistem analog ke sistem digital ini kami lakukan secara bertahap di semua wilayah di Indonesia merujuk dari penetapan yang dikeluarkan oleh Kominfo. Dengan adanya migrasi ini kami harap pemirsa di rumah dapat menikmati tayangan yang lebih bersih, lebih jernih dan lebih canggih. Pemirsa ANTV yang belum menggunakan televisi digital tidak perlu khawatir harus membeli televisi baru, dengan menambahkan Set Top Box yang dihubungkan ke televisi yang ada sudah dapat kembali menikmati program-program kesayangan pemirsa semua dengan harga jauh lebih terjangkau," jelas Ahmad Zulfikar, Presiden Direktur ANTV. Di waktu bersamaan, beberapa wilayah di Indonesia juga beralih ke siaran TV analog yaitu antara lain wilayah Aceh yang meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, wilayah Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang. Wilayah Kalimantan Timur meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda dan Kota Bontang. Serta yang terakhir di wilayah Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. Lebih lanjut, kata Ahmad Zulfikar, selain di 35 wilayah di Indonesia, ANTV juga masih akan terus menambah wilayah-wilayah lainnya dan siap menghadapi ASO 2022. “Semoga dengan adanya peralihan ke siaran digital, semakin luas jangkauan siaran ANTV di seluruh Indonesia dan tentunya semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati tayangan kami," tambahnya lagi.