Polres Cirebon Kota Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Polres Cirebon Kota Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong (Foto Humas Polres Cirebon Kota) (Foto : )

Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mencokok komplotan pencuri spesialis rumah kosong di persembunyian mereka. Yaitu di sebuah Hotel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Lima pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Jl Gunung Guntur II, Kelurahan Kecapi, Harjamukti, Kota Cirebon. Yaitu pada Kamis sore, 5 Agustus 2021.Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan SIK, MH mengatakan, kelima pelaku berinisial R-A, B, A-F, K, H diduga adalah jaringan antar kota dan provinsi.Para pelaku datang ke rumah target dengan berboncengan menggunakan 3 sepeda motor.Mereka memiliki peran masing-masing, dari mengawasi rumah yang kosong tidak ada penghuni hingga menjebol pagar dan pintu rumah.Dari aksinya, mereka berhasil membawa kabur uang tunai Rp 40 juta, emas 28 gram dan 1 logam mulia seberat 100 gram.[caption id="attachment_485444" align="aligncenter" width="900"] Barang Bukti Kejahatan (Foto Humas Polres Cirebon Kota)[/caption]Petugas Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin AKP I Putu Asti Hermawan dan Timsus Iptu Shindi Al Afghani kemudian melakukan olah TKP. Yakni di rumah di Jl Gunung Guntur II, Kelurahan Kecapi, dan mengembangkan penyelidikan.Dari olah tempat kejadian itulah, akhirnya polisi bisa mulai menyimpulkan sosok yang mengarah kepada para pelaku.Dalam pelariannya, pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Kabupaten Kuningan dan menjual logam mulia 28 gram seharga Rp 12,5 juta. Serta logam mulia 100 gram ihargai Rp 80 juta oleh seorang wanita.Wanita berinisial L-S tersebut adalah seorang penadah yang juga sudah diamankan ke Mapolres Cirebon Kota, bersama satu rekan prianya.Pada saat penangkapan di Tasikmalaya, para pelaku sedang membagikan uang hasil tindak pindana mereka.Dua pelaku mencoba melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap, hingga polisi harus memberikan tindakan tegas terukur.[caption id="attachment_485445" align="aligncenter" width="895"] Gelar Kasus Pencurian Rumah Kosong (Foto Humas Polres Cirebon Kota)[/caption]Kini kelima pelaku pembobol rumah kosong dijeral dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.