Pemerintah akan menindak tegas oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pungutan liar (Pungli) Bantuan Sosial Tunai (BST). Hal ini menyusul ditemukannya laporan terkait pemotongan BST di sejumlah daerah termasuk yang dilakukan oleh oknum RT."Segera laporkan ke pihak berwajib jika penerima BST dimintakan imbalan. Atau dipungut biaya agar dapat menerima BST tersebut," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Senin (9/8/2021).Menkominfo mengatakan, pada program BST, masyarakat seharusnya menerima bantuan secara utuh tanpa ada potongan dan biaya apapun.Jika ada oknum tidak bertanggung jawab yang memotong atau memungut biaya kepada penerima manfaat atas BST yang diterima. Segera laporkan kepada aparat penegak hukum."Pemerintah pastikan akan menindak tegas oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menarik pungutan. Atau meminta imbalan kepada penerima manfaat BST atas bantuan yang diterimanya," ujarnya.Dia memastikan, dalam pelaksanaan penyaluran BST, pemerintah akan mengawasinya dengan ketat. Yakni agar masyarakat dapat menerima dan mendapatkan manfaatnya.Menurutnya, penyaluran BST kepada masyarakat oleh pemerintah tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi. Khususnya pada masa PPKM.Menkominfo juga menjelaskan, pemerintah telah menggelontorkan berbagai macam bantuan, salah satunya adalah BST, sebesar Rp300 ribu per bulan.Untuk periode Mei dan Juni 2021 akan dibagikan dua bulan sekaligus hingga total bantuan yang diterima Rp600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Untuk rincian detailnya, lanjutnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta KPM sebesar Rp300.000/bulan/KPM untuk Mei dan Juni. Yakni dengan pencairan pada Juli 2021.Anggaran BST mendapatkan tambahan dana bagi 5,9 juta KPM yang akan disalurkan selama 4 bulan, yakni Juli hingga Desember 2021."Dengan demikian, secara total, BST ditujukan bagi 15,9 juta KPM dengan anggaran Rp24,54 triliun. Penyaluran BST ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia," tandas Menkominfo Johnny
Pemerintah Minta Aparat Menindak Tegas Pelaku Pungli Bansos Tunai
Senin, 9 Agustus 2021 - 18:16 WIB
Baca Juga :