Polda Metro Jaya gagal memeriksa musisi I Gde Ari Astina alias Jerinx, yang dijadwalkan jam 10.00 WIB, Senin (9/8) pagi tadi karena alasan sakit. Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan penggiat media sosial Adam Deni. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Jerinx."Mekanismenya seperti itu dalam KUHAP, kami lakukan pemanggilan kedua. Nanti besok kami rencanakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/8).Namun, Yusri Yunus belum bisa memastikan kapan Jerinx akan menjalani pemeriksaan."Kami upayakan jadwalnya secepatnya, mudahan-mudahan bisa Jumat, bisa saja Senin, minggu depan," ujar Yusri.https://youtu.be/hf8Z5LKFQ24Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik pada 10 Juli 2021.Dia dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Erlang Purbaya & Era Canggih | Jakarta
Alasan Sakit, Jerinx Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya
Senin, 9 Agustus 2021 - 15:35 WIB
Baca Juga :