Aparat Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) akhirnya menahan YP, Direktur Utama PT. ASA, dalam kasus penimbunan obat terapi pasien covid-19. Sebelumnya, polisi telah menahan Komisaris Utama PT. ASA berinisial S dalam kasus yang sama. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, YP sempat tidak ditahan polisi atas kasus peninbunan obat covid-19 di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, lantaran sakit yang diderita."Kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan ya. Keduanya sudah ditahan," katanya, Sabtu (7/8/2021).Joko menjelaskan saat penangguhan penahanan, YP dikenakan wajib lapor. Namun setelah penyelidik mendapatkan rekomendasi dari Dokkes Polres Metro Jakarta Barat tentang kondisi YP yang sudah membaik dan layak untuk ditahan, maka penyidik pun melakukan penahanan."Tapi hari ini sudah keluar rekomendasi dari Dokkes dan akan kita lakukan penahanan karena layak ditahan hasilnya," ucapnya.Ia melanjutkan, untuk berkas perkara kasus penimbunan obat covid yang dilakukan oleh kedua tersangka, akan diserahkan polisi ke pihak Kejaksaan, pada pekan depan."Minggu depan rencananya kita koordinasi sekalian penyerahan berkas. Kalau memang tidak ada petunjuk ataupun sudah dinyatakan lengkap kami akan serahkan Barbuk (Barang Bukti) dan tersangka ke Kejaksaan," ungkapnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Joko mengungkapkan, barang bukti obat-obatan terapi bagi pasien covid-19, nantinya akan didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT ASA berinisial nama S (56) resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (5/8/2021), usai diperiksa selama 7 jam.
Polres Jakbar Tahan Dirut PT. ASA Terkait Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19
Sabtu, 7 Agustus 2021 - 20:35 WIB
Baca Juga :