Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memutuskan untuk pembebasan jabatan terhadap Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Keputusan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah itu dilakukan, menyusul kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp250 ribu yang dilakukan Lurah Paninggilan Utara, terhadap anak yatim yang hendak meminta tanda tangannya dalam pengurusan surat ahli waris. "Sudah dipanggil (BKPSDM) dan kita akan non-job-kan yang bersangkutan, karena sudah ada penjelasannya dan lain-lain. Kita akan berikan sanksi itu (non-job) sementara sebagai lurah, selagi terus dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi," katanya, Jumat (6/8/2021). Baca juga: Lurah di Tangerang Pungli Anak Yatim, Wali Kota: Lagi Diperiksa Inspektorat Viral, Lurah di Tangerang Pungli Rp250 Ribu pada Anak Yatim Sementara, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Tangerang Heryanto membenarkan, dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dimana diketahui pada video itu yang bersangkutan melakukan tindakan pungli pada penandatanganan surat ahli waris. "Dengan itu, kami tindak cepat dan tadi kami lakukan pemeriksaan oleh BKPSDM yang tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Pemeriksaan berlangsung dua jam, yang selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat, untuk ditindaklanjuti lebih dalam," ujarnya. Kemudian, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan pada yang bersangkutan. Mengingat, yang bersangkutan memiliki penyakit darah tinggi dan gula (diabetes). "Terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan, tidak menutup kemungkinan Inspektorat akan melibatkan Dinkes untuk mendalami kondisi kesehatannya. Pastinya, Inspektorat akan menginvestigasi dan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya, sesuai aturan yang ada," katanya. Ia pun mengimbau, kepada seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga. "Begitu juga dengan masyarakat Kota Tangerang yang sekiranya menemukan kasus serupa, untuk tidak segan melaporkan ke berbagai sarana laporan yang telah disediakan Pemkot Tangerang," ujarnya. Viva.co.id
Pungli Anak Yatim Rp250 Ribu, Wali Kota Tangerang Bebaskan Jabatan Lurah Paninggilan Utara
Jumat, 6 Agustus 2021 - 18:54 WIB
Baca Juga :