Dor! Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menembak seorang dari tujuh tersangka pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 yang beraksi di wilayah Rejang Lebong pada 3 Juli 2021 lalu. Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan satu orang tersangka yang ditangkap setelah satu bulan buron yakni berinisial DS (21), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, pada Jumat (6/8/2021) pagi sekitar pukul 04.00 WIB."Satu orang yang diamankan adalah DS, dia ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di dalam kebun di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi," katanya, hari ini.Dia menjelaskan, tersangka perampokan dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong setelah pulang mengantar pasien COVID-19. Kini, 6 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian petugas.Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan oleh petugas gabungan Opsnal Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding dengan timah panas lantaran melawan dan akan melarikan diri saat akan ditangkap."Kita mengimbau enam orang pelaku lainnya segera menyerahkan diri agar bisa membuat kondisi masyarakat kondusif sehingga bisa bekerja dengan tenang dan mengundang investasi masuk ke Rejang Lebong," ujar Puji, seperti dikutip dari Antara.Aksi perampokan yang dilakukan tujuh orang pelaku dialami dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY, pada Sabtu (3/7/2021) dinihari, di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.Sopir dan perawat mobil ambulans COVID-19 harus kehilangan dua unit handphone, alat medis dan uang Rp150 ribu akibat perampokan itu.
Dor! Buronan Perampok Petugas Mobil Ambulans Covid-19 Dibekuk
Jumat, 6 Agustus 2021 - 14:52 WIB