Dinar Candy Terancam Penjara 10 Tahun karena Berbikini di Jalanan Protes PPKM

Dinar Candy Terancam Penjara 10 Tahun karena Berbikini di Jalanan Protes PPKM (Foto Tangkap Layar Instagram) (Foto : )

Dinar Candy mewujudkan keinginan turun ke jalan berbikini karena stres dampak PPKM diperpanjang. Dinar Candy dinilai bisa terancam UU Pornografi. Menurut Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, peluang Dinar Candy dijerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sangat besar.Menurutnya, semestinya aksi protes terhadap kebijakan PPKM tetap harus sesuai dengan norma yang berlaku."Wah bisa sekali (terjerat UU Pornografi). Protes boleh tetapi yang santun, berdasar pada norma yang berlaku dalam masyarakat," kata Hibnu saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).Saat ditanya apakah yang dilakukan oleh Dinar Candy termasuk dalam unsur ketelanjangan seperti dalam bunyi Pasal 36 UU Pornografi, Hibnu bicara soal tempat Dinar Candy berbikini.Apa yang dilakukan Dinar Candy dinilai sudah masuk unsur tersebut karena dilakukan di tempat umum."Masalahnya kan di tempat umum, asas kepantasan dan kepatutan yang menjadi dasar," lanjut Hibnu.Adapun pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara.Pasal 36 "Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)." Sementara itu Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) akan mempolisikan Dinar Candy.Aksi Dinar Candy yang berbikini di trotoar jalan untuk menolak PPKM level 4 diperpanjang disebut bernuansa pornografi dan pornoaksi."Karena perbuatannya telah melanggar hukum, PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya. Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, kami meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," kata Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021), seperti dikutip dari detik.com.Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran video tersebut."Kita cek dulu kebenarannya, apakah yang di video itu dia," kata Argo saat dihubungi wartawan, Rabu (4/8/2021).Argo belum mau berkomentar lebih lanjut saat ditanya apakah aksi Dinar Candy ini termasuk pornoaksi."Kita cek dulu kebenarannya," kata Argo lagi.Aksi Dinar Candy itu disebut-sebut terjadi di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, siang tadi. Polisi pun menelusuri aksi Dinar Candy ini."Saya lihat di komentarnya itu ada yang bilang di pertigaan Lebak Bulus katanya. Tapi saya konfirmasi dengan teman-teman (anggota polisi) nggak ada yang tahu di situ," kata Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris.Menurut Ruslan, pihaknya saat ini tengah menggali keterangan dari sejumlah teman Dinar Candy. Dari sejumlah keterangan yang didapat, aksi itu disebut dilakukan di Bali."Ini saya lagi tanya temen-temen dia itu kan DJ. Saya sudah dapat informasi dia DJ, dia host juga. Tapi informasi dari temannya ini di Bali," ujar Ruslan.Melihat akun Instagram Dinar, tampaknya telah dihapus seluruh postingannya saat berbikini di jalan.Ditelusuri dari akunnya, dia hanya menyisakan foto papan bertuliskan "Saya Stres karena PPKM Diperpanjang" yang dibawanya saat beraksi.https://www.instagram.com/p/CSJM9gkhouG/