Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini gencar melakukan inspeksi dadakan (sidak) di beberapa daerah. Yakni untuk melihat penyaluran bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat. Salah satunya di Kota Tangerang, Risma menemukan dugaan pemotongan uang yang dilakukan oleh pendamping wilayah. Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka.Kajari Kabupaten Tangerang, Bahrudin menjelaskan modus yang dilakukan pendamping wilayah hasil dari penyidikan. Yaitu yang dilakukan pihaknya terhadap 4.000 saksi."Modus pertama, kedua tersangka ini atau pendamping sosial meminta kepada keluarga penerima manfaat (KPM) meminta ATM. Lalu ATM oleh pendamping sosial dia ambil sendiri (uang) di gesek. Setelah dapat jumlah yang digesek itu diserahkan KPM tapi tidak sesuai yang dia gesek jadi ada selisih," jelas Bahrudin, saat konferensi pers di Kemensos, Salemba, Jakarta, Selasa (3/8/2021).Bahrudin mengungkapkan selisih yang diambil oleh pendamping kisaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per/KPM."Selisih Rp 50.000 hingga Rp 100.000 tapi kalau dijumlah dengan KPM itu jumlahnya sangat fantastis untuk empat desa saja uang yang tidak disalurkan kedua tersangka sekitar 800 juta," ungkapnya.[caption id="attachment_483726" align="aligncenter" width="900"]
Menindak Lanjuti Temuan di Lapangan Mensos Undang Kajari Kabupaten Tangerang
Selasa, 3 Agustus 2021 - 14:28 WIB
Baca Juga :