Polisi membubarkan 3 tempat resepsi pernikahan dan 1 acara sunatan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Sedang, Sumatera Utara, Sabtu (31/7/2021). Hal itu karena kegiatan dilakukan saat Pemkab setempat masih menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin mengatakan pembubaran pertama dilakukan pukul 15.00 WIB. Yakni saat pesta pernikahan warga bernama Putri di Desa Pardamean Dusun 5.Selanjutnya pada pukul 16.30 polisi membubarkan pesta sunatan keluarga Ismail di Desa Tanjung Mulia Dusun 1."Kegiatan (langsung) selesai situasi aman dan baik," ujar Sawangin, Minggu (1/8/2021).Selanjutnya, pada pukul 21.30, polisi kembali membubarkan resepsi pernikahan di rumah warga bermama Andar Suharto di Dusun 5 Desa Tanjung Baru.Lalu pada pukul 22.40 WIB polisi membubarkan resepsi pernikahan di rumah warga bernama Sumarni di Desa Bangun Sari.Lebih lanjut Sawangin mengatakan, pembubaran dilakukan sesuai Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/31/INST/2021, tanggal 26 Juli 2021. Tentang PPKM level 3, 2 dan 1."Lalu Instruksi Bupati Deli Serdang No. 440/ 2515/ tanggal 26 Juli 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1. Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19," tandasnya.Sawangin mengatakan, saat pembubaran pemilik hajatan menerimanya. Polisi juga mengimbau agar kegiatan serupa tidak terulang kembali."Penjelasan saat ini kegiatan yang menghadirkan orang banyak dilarang," ujarnya, seperti dikutip dari Kumparan.
Masih PPKM Level 3, Pesta Pernikahan dan Sunatan di 3 Tempat Dibubarkan Polisi
Minggu, 1 Agustus 2021 - 18:01 WIB
Baca Juga :