Anies Baswedan Akan Wajibkan Syarat Sudah Divaksin untuk Seluruh Kegiatan di Jakarta

Anies Baswedan Akan Wajibkan Syarat Sudah Divaksin untuk Seluruh Kegiatan di Jakarta (Foto Tangkap Layar Youtube) (Foto : )

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana mewajibkan sertifikat vaksin untuk seluruh kegiatan di ibu kota. Baik itu kegiatan di sektor ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya. Rencana ini diungkapkan Anies menyusul sudah semakin tingginya vaksinasi corona yang mencapai 7,5 juta dosis vaksin pertama."Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi, dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta, maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya, di Jakarta," jelas Anies dalam pernyataan videonya yang disiarkan kanal Youtube, PEMPROV DKI JAKARTA Sabtu (31/7/2021)."Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu," imbuh dia.Anies menjelaskan, pembukaan dan pelonggaran kegiatan non esensial di Jakarta akan diatur secara bertahap dan mewajibkan seluruh unsur masyarakat sudah wajib divaksin.Aturan ini juga berlaku bagi pegawai-pegawai kantor non esensial yang ingin work from office (WFO), begitu juga pusat perbelanjaan."Jadi misalnya tukang cukur mau buka, boleh, tapi tukang cukurnya vaksin dulu. Dan yang mau dicukur juga harus sudah vaksin. Warung restoran boleh buka, tapi karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin. Kantor-kantor non esensial mau buka, boleh, tapi harus mereka yang bekerja sudah vaksin dulu," tuturnya."Jadi bahkan kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," lanjut Anies.Bagaimana Anies dan Jajarannya Mengawasi Pelaksanaan Kewajiban Sudah Divaksin di Lapangan?Terkait pengawasan, Anies menyebut proses validasi dan verifikasi apakah warga sudah divaksin atau belum adalah menggunakan aplikasi JAKI dan SMS dari PeduliLindungi. Dua platform tersebut dapat menjadi bukti bahwa mereka sudah divaksinasi."Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin. Apakah sudah divaksin satu kali, apakah dua kali, apakah belum vaksin, itu langsung terlihat. Ada juga menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi. Ada juga sertifikat digital dari Kemenkes. Banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya," tutup Anies. Berikut keteranganya mulai di menit 12: https://www.youtube.com/watch?v=RE8PWdm15Wc