Tim Resmob Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin menangkap pelaku pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin di Prabumulih, Sumatera Selatan. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan di Jambi, Jumat (30/7/2021)."Kurang dari 24 jam, tersangka RTR (28) pelaku pembunuhan Kepala BPBD Merangin ditangkap. Yakni oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Merangin di Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan. Kini dalam perjalanan menuju Jambi," kata Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan.Penangkapan tersangka RTR di tempat pelariannya di Prabumulih, dipimpin langsung Panit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Iptu Rizky.Sebelumnya diketahui, korban Syafri (55) yang menjabat Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin itu ditemukan tewas. Yaitu di rumah pribadinya di RT 7, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.Korban ditemukan di dalam kamar mandi dengan luka dan darah yang berceceran di ruang makan dan kamar mandi, pada Kamis (29/7/2021) malam.Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, untuk kronologis kejadian pelaku bersama korban Syafri mengobrol tentang pekerjaan di rumah korban. Kemudian korban menanyakan kepada pelaku "dapat getah gak". Pelaku menjawab tidak mendapatkan getah karena semaknya tinggi-tinggi."Kemudian lagi korban mengatakan kepada pelaku "manggai nian kau ni masak kau gak dapat getah" dalam bahasa Jambi. Korban masih lanjut memarahi pelaku tentang sapi yang hilang. Kemudian karena pelaku naik pitam pelaku langsung mengambil linggis yang ada di dekat pelaku. Kemudian ketika korban berjalan ke garasi pelaku langsung memukul kepala korban di bagian kepala. Setelah korban terjatuh dan kepalanya berdarah pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi," katanya.Pelaku diketahui mengambil barang milik korban berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih, uang Rp5.000.000. Serta handphone A53 dan melarikan diri ke daerah Prabumulih."Saat ini Tim dan pelaku yang kita amankan dalam perjalanan menuju Jambi. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup," Tandas Kombes Pol Kaswandi Irwan, seperti dikutip dari Antara.
Kasus Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin Terungkap, Sebebnya Cekcok Soal Sapi Hilang
Jumat, 30 Juli 2021 - 21:56 WIB
Baca Juga :