Satgas Covid-19 Awasi Seluruh Warteg di DKI untuk Pastikan Waktu Makan di Tempat 20 Menit

Satgas Covid-19 Awasi Warteg di DKI untuk Pastikan Makan di Tempat 20 Menit (Foto : )

Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan pengawasan terhadap rumah makan maupun warteg yang berada di DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan hal itu kepada wartawan di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (30/7/2021).Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengawasi orang yang makan di rumah makan dan warteg agar sesuai ketentuan waktu makan di tempat hanya 20 menit."Pengawasannya di tempat-tempat restoran, maupun di rumah makan Warteg sudah ada petugas, Satgas Covid-19 di setiap wilayah masing-masing," katanya.Wakil Gubernur DKI Jakarta menuturkan, Satgas Penanganan Covid-19 sudah sampai tingkat Rukun Tetangga (RT), maka setiap anggota keluarga ditunjuk sebagai penghubung RT dan RW setempat."RT seluruh Jakarta sudah membuat WA grup setiap RT untuk koordinasi dengan seluruh warganya masing-masing dimanfaatkan komunikasi WA (WhatsApp) grup setiap RT untuk saling bertukar pikiran, saling memberikan informasi, saling membantu, saling tolong menolong masyarakat dan membantu satu sama lain," ujarnya, seperti dikutip dari viva.co.id.Tak hanya itu, lanjut Riza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan obat untuk para warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah."Kami sudah siapkan berbagai fasilitas dukungan, obat lain-lain, vitamin, bahkan ada perawat, bidan, dokter, yang memastikan kesehatan, keselamatan warga lebih terjamin," katanya.