Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi yang menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada para wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021)."Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," katanya.Ali mengklaim, pihaknya terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK, dalam perkara suap anggota KPU RI terkait pergantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi PDIP.Menurutnya, upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan NCB Interpol.KPK pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol."KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," imbuhnya, seperti dikutip dari viva.co.id.
Jubir KPK Sebut Interpol Sudah Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku
Jumat, 30 Juli 2021 - 16:12 WIB
Baca Juga :