Kasus Kakek Bunuh Istri, Linggis Cemburu Pencabut Nyawa di Usia Senja

Kasus Kakek Bunuh Istri, Linggis Cemburu Pencabut Nyawa di Usia Senja (Foto RRI) (Foto : )

Peristiwa tragis terjadi, seorang kakek bunuh istrinya dengan linggis, didiga karena cemburu melihat kemesraan sang istri  dengan pria lain. Sebanyak 16 adegan diperagakan dalam pra-rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan kakek AR (70) kepada istrinya M (63). Yakni di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (29/7/2021).Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Akbar mengungkapkan, bahwa Prarekonstruksi itu untuk memastikan lagi. Atau agar lebih meyakinkan lagi unsur pidana yang saat ini dipedomani oleh penyidik pada kasus pembunuhan tersebut.“Dilakukan dengan adegan sebanyak 16 adegan Prarekonstruksi. Kita bisa membaca paling tidak ada sekitar empat sampai dengan lima adegan inti. Itu yang bisa menunjukkan bahwa perbuatan pembunuhan secara berencana tersebut memang terjadi,” ungkapnya di Mapolres Metro Jaksel, Kamis (29/7/2021).Akbar menyampaikan, bahwa selain pelaku, pra-rekonstruksi tersebut juga melibatkan enam orang saksi. Yakni warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).“Kita lihat pelaksanaan Prarekonstruksi tidak berbeda dengan apa yang sudah dirangkum tim penyidik kita,” ujarnya.Sementara untuk gelar rekontruksi sendiri, Akbar mengatakan, akan dilakukan secepatnya dengan melibatkan Jaksa Peneliti.“Akan kita agendakan dengan prosedur yang ada dan kita upayakan sesegera mungkin,” katanya, seperti dikutip dari rri.Sebelumnya diberitakan, AR telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri pada Selasa (26/7/2021) lalu. Yaitu di rumahnya di Jalan Kelapa Puan 3 Jagakarsa, Jaksel.Tak lama berselang setelah kejadian, AR pun langsung diamankan oleh petugas kepolisian gabungan dari Polsek Jagakarsa dan Polres Metro Jaksel di rumahnya tersebut.AR pun dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 UU tentang KDRT. Juga pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 tentang pembunuhan. Yakni dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.