fatality yang tidak diharapkan terjadi."Tentu saja dalam pelaksanaan kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh PT SMGP, harus tetap memperhatikan aspek-aspek yang terkait pemenuhan kewajiban sebagai pemegang IPB antara lain aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lindungan Lingkungan (K3LL) dan tetap memenuhi kaidah keteknikan yang baik atau good and engineering practice ," katanya. PT SMGP sebagai salah satu pengembang panas bumi rezim Izin Panas Bumi atau IPB, lanjut Dadan, telah membawa nuansa baru dan terobosan-terobosan, baik pelaksanaan pengeboran, timeline
PLTP Sorik Marapi Unit 2 Kapasitas 45 MW Beroperasi, PLN Bisa Hemat Rp100 Miliar
Kamis, 29 Juli 2021 - 10:10 WIB