Petugas Stasiun kereta Bekasi melakukan pemeriksaan ketat Surat Tanda Regsitrasi Pekerja bagi ratusan calon penumpang yang umumnya adalah pegawai. Pemeriksan itu sebagai syarat utama calon penumpang kereta.
Memasuki hari ketiga pemberlakuaan PPKM Level 4, Sejumlah stasiun kereta tetap memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP sebagai syarat utama bagi calon penumpang.
Tak terkecuali, Stasiun Kereta Bekasi. Petugas Stasiun Bekasi menggelar pemeriksaan STRP yang menjadi syarat kelengkapan para calon penumpang kereta.
Pemeriksaan STRP itu berdampak adanya antrean panjang calon penumpang.
Dalam pemeriksaan petugas, terungkap surat keterangan yang dikantongi calon penumpang yang umumnya pekerja itu, kebanyakan telah kaladuarsa.
Masa berlaku STRP para calon penumpang itu, hanya sampai tanggal 25 Juli 2021.
Karena itu, petugas meminta mereka untuk memperpanjang masa pemberlakuan STRP yang mereka miliki sampai dengan berakhirnya masa PPKM Level 4, tanggal 2 Agustus 2021.
Namun begitu, para penumpang, masih diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.
Sejumlah penumpang mengapresiasi sikap petugas kereta api yang tetap membolehkan mereka dibolehkan melanjutkan perjalanan.
“ Yah...saya mengapresiasi petugas yang membolehkan kita bisa melanjutkan perjalanan, ya walau masa keberlakuan STRP kita sudah kadaluarsa, ya saya berjanji akan memperbaharui tanggal, untuk memperlancar pemeriksaan,” Ujar Suharyanto. Rabu (28/7) Pagi.
Guna mengghindari terjadinya penumpukkan, Petugas membuat sekat-sekat pemeriksaan, dimana para calon penumpang itu, melewati beberapa titik penjagaan ketat petugas.
Pemeriksaan kelengkapan bagi calon penumpang kereta di Stasiun Kereta Bekasi, Jawa Barat, akan terus dilakukan.
[caption id="attachment_482202" align="alignnone" width="900"]
Periksa STRP, Calon Penumpang Kereta Rel Listrik Stasiun Bekasi Ikuti Antrean
Rabu, 28 Juli 2021 - 15:11 WIB
Baca Juga :