Periksa STRP, Calon Penumpang Kereta Rel Listrik Stasiun Bekasi Ikuti Antrean

Ratusan calon penumpang kereta rel listrik Stasiun Kereta Bekasi terpaksa ikuti antrean pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja. (Foto: Kurnia Dwi Hapsari | (Foto : )

Petugas Stasiun kereta Bekasi melakukan pemeriksaan ketat Surat Tanda Regsitrasi Pekerja bagi ratusan calon penumpang yang umumnya adalah pegawai. Pemeriksan itu sebagai syarat utama calon penumpang kereta. Memasuki hari ketiga pemberlakuaan PPKM Level 4, Sejumlah stasiun kereta tetap memberlakukan  Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP sebagai syarat utama bagi calon penumpang. Tak terkecuali, Stasiun Kereta Bekasi. Petugas Stasiun Bekasi menggelar pemeriksaan STRP yang menjadi syarat kelengkapan para calon penumpang kereta. Pemeriksaan STRP itu berdampak adanya antrean panjang calon penumpang. Dalam pemeriksaan petugas, terungkap surat keterangan yang dikantongi calon penumpang yang umumnya pekerja itu, kebanyakan telah kaladuarsa. Masa berlaku STRP para calon penumpang itu, hanya sampai tanggal 25 Juli 2021. Karena itu, petugas meminta mereka untuk memperpanjang masa pemberlakuan STRP yang mereka miliki sampai dengan berakhirnya masa PPKM Level 4, tanggal 2 Agustus 2021. Namun begitu, para penumpang,  masih diperbolehkan melanjutkan perjalanannya. Sejumlah penumpang mengapresiasi sikap petugas kereta api yang tetap membolehkan mereka dibolehkan melanjutkan perjalanan. “ Yah...saya mengapresiasi petugas yang membolehkan kita bisa melanjutkan perjalanan, ya walau masa keberlakuan STRP kita sudah kadaluarsa, ya saya berjanji akan memperbaharui tanggal, untuk memperlancar pemeriksaan,” Ujar Suharyanto. Rabu (28/7) Pagi. Guna mengghindari terjadinya penumpukkan, Petugas membuat sekat-sekat pemeriksaan, dimana para calon penumpang itu, melewati beberapa titik penjagaan ketat petugas. Pemeriksaan kelengkapan bagi calon penumpang kereta di Stasiun Kereta Bekasi, Jawa Barat, akan terus dilakukan. [caption id="attachment_482202" align="alignnone" width="900"] Seorang calon penumpang yang sedang menunjukkan STRPnya kepada petugas penjagaan Stasiun Kereta Bekasi. (Foto: Kurnia Dwi Hapsari | Bekasi)[/caption] Sebelumnya, PT Kereta Api memperbaharui syarat naik kereta api guna mencegah penyebaran virus Covid-19 seiring perpanjangan PPKM hinggal tanggal 2 Agustus 2021. Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya diizinkan untuk karyawan pada perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja. Atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan. Bagi penumpang yang hendak naik krl karena kondisi darurat seperti pemeriksaan ke rumah sakit, interview kerja, ataupun vaksinasi, tetap harus membawa surat rujukan atau surat undangan yang dimaksud. Pemeberlakuan ini, untuk membatasi mobilitas warga, sebagai ikhtiar dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid 19. Kurnia Dwi Hapsari | Bekasi https://youtu.be/swxlX1jDLw8