Tujuh Kapal Perintis di Maluku Dihentikan Operasinya oleh Pelni

Tujuh Kapal Perintis di Maluku Dihentikan Operasinya oleh Pelni (Foto Republika.co.id) (Foto : )

PT Pelni (Persero) untuk sementara menghentikan pelayanan tujuh kapal perintis di Provinsi Maluku hingga berakhirnya PPKM Berlevel. Hal itu disampaikan Manager Operasi PT Pelni Cabang Ambon, Muhamad Assagaff, di Ambon, Rabu (28/7/2021)."Jadi seluruh kapal Perintis belum bisa beroperasi sejak diberlakukannya PPKM terhitung tahap pertama sejak tanggal 8-21 Juli 2021. kemudian diperpanjang lagi hingga tanggal 26 Juli. Sekarang tahap kedua sampai tanggal 8 Agustus 2021," kata Muhamad Assagaff.Lebih lanjut Assagaff menjelaskan, penghentian sementara pelayaran kapal perintis adalah keputusan manajemen Pelni di kantor pusat. Sedangkan Pelni Ambon hanya pelaksana atau operator.Assagaff juga mengatakan, penyebab utama penghentian tersebut karena terbentur aturan PPKM berlevel berdasarkan zonasi.Sebabnya, pada beberapa pelabuhan di daerah yang disinggahi kapal perintis untuk mengangkut dan menurunkan penumpang belum lengkap. Yakni beberapa prasarana pendukung terkait persyaratan pemberlakukan PPKM berlevel.Syarat tersebut diantaranya setiap calon penumpang yang akan naik ke kapal harus menunjukan surat vaksin minimal satu kali. Kemudian surat antigen negatif Covid-19."Jadi misalnya kapal satu perintis menyinggahi Pelabuhan Moa atau Leti di Kabupaten Maluku Barat Daya. Atau daerah terpencil lainnya di Maluku, sudah pasti masyarakat banyak yang belum memiliki surat vaksin atau antigen. Karena memang belum terjangkau di daerah itu," katanya.Ia mengatakan calon penumpang di daerah-daerah rute kapal perintis yang mau berangkat sulit untuk dilayani untuk pembelian tiket. Sebab mereka hanya memiliki surat keterangan dari perangkat desa setempat. Sehingga sudah pasti tidak diterima sebab tidak sesuai dengan syarat berpergian selama pemberlakuan PPKM.Ia mengakui memang banyak calon penumpang yang datang menanyakan jadwal pelayaran kapal perintis. Terutama untuk jalur Maluku Tenggara sampai Maluku Barat Daya."Karena itu untuk tidak menjadi masalah atau keributan antara petugas PT Pelni atau kru kapal dengan calon penumpang terkait pemberkakukan PPKM. Maka kita tunggu saja hingga selesai pemberlakuan PPKM. Baru kapal beroperasi lagi. Itu pun tergantung pusat," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.