Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi PPKM level 4 diperpanjang hingga Senin, 2 Agusutus . Pernyataan resmi Presiden Jokowi itu disampaikan secara langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021)."Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, asepk ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilatas masyarakat yang dilakukan secara bertahap," ujar Presiden Jokowi.Jenis usaha yang bisa beroperasi sampai pukul 2.00 WIB di antaranya pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, usaha kecil lain sejenis.Lalu pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung makan, dan usaha sejenisnya juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.Sementara itu, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas dibatasi 50 persen.Sedangkan pasar tradisional non kebutuhan pokok diperbolehkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen. Berikut pernyataan Preiden Jokowi Selengkapnya: https://www.youtube.com/watch?v=MBWXaMzNRq8Pemerintah sebelumnya berjanji akan melakukan pelonggaran secara bertahap jika kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.Berdasarkan data dari laman covid19.go.id, selama lima hari terakhir, kasus positif Covid-19 mencapai 204.934 atau rata-rata per hari 40.986 kasus. Terjadi penurunan angka kasus Covid-19 dibanding lima hari sebelumnya (14-18) yang mencapai 261.947 atau rata-rata 52.389 kasus per hari.
Presiden Joko Widodo Resmi Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
Minggu, 25 Juli 2021 - 19:05 WIB
Baca Juga :