Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Sehingga mulai tanggal 26 Juli 2021, akan dilakukan pelonggaran secara bertahap, termasuk melihat kondisi kasus positif yang terjadi.Pernyataan resmi Presiden Joko Widodo itu disampaikan secara langsung di kanal Youtube Sekretariar Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.Presiden Joko Widodo menjelaskan, dalam masa PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 50%.Sedangkan pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, hanya diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 50%, dan menerapkan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah."Untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka. Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung selama 30 menit," ujar Jokowi.Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta. Serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.Jokowi mengimbau semua pihak untuk bekerjasama melaksanakan PPKM Darurat ini dengan tujuan kasus aktif Covid-19 bisa terus ditekan.Berikut pernyataan selengkapnya Presiden Joko Widodo:https://www.youtube.com/watch?v=x00rzFYet9QDiketahui pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut ditempuh seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia pasca libur lebaran dan penyebaran varian virus baru.Sejumlah pihak lantas mendesak pemerintah untuk kembali memperpanjang masa PPKM Darurat, mengingat lonjakan kasus masih meningkat.Bahkan Indonesia beberapa kali mencetak rekor angka penambahan kasus dan kematian sejak kebijakan ini berlaku.Sinyal perpanjangan PPKM Darurat sejatinya telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.Presiden Jokowi, kata sang menteri, sudah sepakat untuk memperpanjang masa PPKM Darurat.
Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021
Selasa, 20 Juli 2021 - 19:42 WIB
Baca Juga :