Inilah Cara Unik Hukum Pelanggar PPKM Darurat, Tour de Makam Korban Covid-19

Inilah Cara Unik Hukum Pelanggar PPKM Darurat, Tour de Makam Korban Covid-19 (Foto Tangkap Layar Instagram) (Foto : )

Ada cara unik dalam menegakkan aturan PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa-Bali untuk menekan kasus Covid-19 berlaku pada 3-20 Juli ini. Setiap Pemerintah Daerah terus menggencarkan patroli agar setiap warganya mematuhi aturan PPKM Darurat. Tetapi masih ada saja warga yang melanggar.Pelanggaran-pelanggaran seperti tak memakai masker, makan di tempat (dine in), dan pelaku usaha yang melanggar jam operasional, kerap terjadi.Masing-masing Pemda juga tentu memiliki cara tersendiri untuk memberi sanksi bagi yang melanggar. Mulai dari denda sampai sanksi sosial.Namun ada cara yang tak lazim dilakukan seperti yang diterapkan di Surabaya, sanksi sosial yang diterapkan kepada pelanggar cukup unik.Para pelanggar akan didata, KTP disita, kemudian dibawa jalan-jalan 'tur' ke pemakaman pasien Covid-19 di TPU Keputih.Cara menghukum para pelanggar PPKM darurat itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @dishubsurabaya."Bagi warga yang melanggar akan dilakukan pendataan di kantor Satpol PP @satpolppsurabaya dan diberi sanksi berupa penyitaan KTP," tulis Dishub Surabaya di akun Instagram resminya, Minggu (18/7/2021)."Kemudian para pelanggar dibawa dengan menggunakan Bus Sekolah @bussekolahsurabaya ke Liponsos Keputih untuk diberikan arahan dan dilanjutkan dengan Tour de Makam Keputih untuk diberikan edukasi," lanjutnya.Dishub Surabaya meminta warga Surabaya mematuhi aturan PPKM Darurat. Walau 'tur' ke makam Covid-19 gratis, alangkah lebih baik di rumah bersama keluarga."Rek, tour ini memang include fasilitas free naik bus. Tapi alangkah baiknya jika kalian tetap berada di rumah bersama dengan keluarga tercinta ya," kata Dishub Surabaya.https://www.instagram.com/tv/CRGXQ0IFKiG/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loadingMampukah memberi efek jera?