Sindikat Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibongkar Jajaran Polres Jaksel

Sindikat Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibongkar Jajaran Polres Jaksel (Foto VIVA) (Foto : )

Seorang wanita berinisial AWR yang diduga bagian dari sindikat kejahatan seksual terhadap anak, ditangkap Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar, pihaknya saat ini hanya menangkap satu orang."Sementara ini masih satu orang tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Komisaris Polisi Achmad Akbar, Jumat (16/7/2021).Pengungkapan kasus eksploitasi seksual terhadap anak tersebut bermula dari laporan keluarga korban berusia 15 tahun yang tidak mau disebutkan identitasnya.Keluarga tersebut melaporkan bahwa anak perempuannya melarikan diri dari rumah pada awal Juni 2021.Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan wajah korban yang masih berstatus pelajar itu ada dalam aplikasi komunikasi, MiChat."Dari situ tim melakukan penyidikan dengan cara memancing. Diketahui bahwa anak itu ditampung dan diinapkan di apartemen di kawasan Kalibata dan Jagakarsa," katanya.Setelah melalui penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan menangkap AWR yang berusia 20 tahun.Sejumlah barang bukti disita polisi di antaranya telepon seluler, kondom, pil KB. Serta uang yang diduga hasil kejahatan seksual terhadap anak."Hasil pendalaman setidaknya tiga sampai empat kali peristiwa eksploitasi seksual itu terjadi," katanya.Polisi masih menyelidiki kasus itu karena diduga ada banyak pelaku yang terlibat. Yakni di antaranya yang mencari korban, menampung hingga menawarkan korban."Ada pihak lain yang menjadi perantara atau penyambung dan masih dalam pemeriksaan. Korban ada masalah di lingkungan rumah sehingga melarikan diri. Dia bertemu dengan orang diduga penyambung dan dipertemukan dengan tersangka," katanya, seperti dikutip dari Antara.Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga korban tidak hanya satu orang.Saat ini, korban sedang dalam penanganan tim PPA Polres Metro Jakarta Selatan termasuk melibatkan pihak terkait untuk memberikan pendampingan dan konseling.Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.