Label Zona hitam diberikan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) kepada Kota Malang. Yakni bukan pada tingginya angka kasus Covid-19. Namun lebih pada ketidakpatuhan Kota Malang dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan itu setelah mengikuti rakor dengan Menko Marves yang menjelaskan bahwa orang yang tidak taat dan patuh se-Jatim adalah Kota Malang."Provinsi Jawa Timur yang dapat nilai hitam adalah Kota Malang. Itu dilihat dari pergerakan orang,” ujar Sutiaji, Kamis (16/7/2021).Dirinyapun memohon kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas ke luar rumah, jika tidak ada kepentingan esensial yang mendesak. Pasalnya dilihat dari pergerakan orang, Kota Malang masih luar biasa aktifitasnya.Upaya yang akan dilakukan yaitu dengan langkah bersama-sama bergotong-royong untuk mematuhi PPKM Darurat. Yaitu dengan cara penguatan kampung tangguh dan sentralisasi data vaksin lebih akurat sehingga lekas tercapai head humanity.Lebih lanjut, Sutiaji juga menyampaikan bahwa banyak daerah yang mencontoh kebijakan mematikan lampu ketika sudah memasuki pukul 20.00. Namun pihaknya harus mencabut aturan itu lantaran reaksi keras dari warga bahkan banyak hoaks bermunculan."Untuk pemadam bakal diberlakukannya kembali mulai pukul. 20.00 WIB," tegasnyam seperti dikutip dari rri.co.id.Dirinya berharap label ini dapat menjadi pelajaran dan pencerahan bagi masyarakat. Bahwa apapun yang dilakukan oleh Pemerintah semata-mata untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang makin ganas.
Diberi Label Zona Hitam oleh Menko Marves Luhut B Pandjaitan, Ini Kata Wali Kota Malang
Kamis, 15 Juli 2021 - 22:01 WIB
Baca Juga :