Ini Kata Kabidhumas Polda Jateng Soal Sektor Essensial dan Sektor Kritikal Selama PPKM Darurat

Ini Kata Kabidhumas Polda Jateng Soal Sektor Essensial dan Sektor Kritikal Selama PPKM Darurat (Foto Humas Polda Jateng) (Foto : )

Polda Jateng, Forkopimda Jateng dan lintas sektoral, sebagai upaya percepatan penanganan covid-19. Hal ini sesuai dengan kesepakatan, mengingat angka aktif Covid-19 di Jawa Tengah masih tinggi maka mulai dari 16 Juli hingga 22 Juli, ada 27 titik exit tol Jawa Tengah di tutup. Serta 224 titik penyekatan akan diperketat.Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut pengetatan penyekatan ini dalam rangka mengurangi  mobilitas masyarakat. Serta pembatasan barang dari satu tempat ke tempat lain."Penyekatan ini dalam rangka mengurangi kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah kita. Kecuali mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal,” terangnya.Dikatakan Iqbal, hal ini tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, bahwa masyarakat yang bekerja di bidang esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat."Sedangkan pada bidang esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," jelas Iqbal.Lebih lanjut dijelaskan Iqbal, untuk bidang kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.Iqbal juga menambahkan, dalam aturan tersebut juga mengatur bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) sedangkan apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam."Supermarket, Pasar semua hanya boleh buka sampai jam 20.00 dan pengunjung harus 50% kalo apotik boleh buka 24 jam," ucapnya."Kegiatan makan, minum ditempat umum juga hanya boleh menerima take away," tambahnya.Masih kata Iqbal, Selama PPKM Darurat tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara, sedangkan untuk transportasi umum  diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.Iqbal juga menjelaskan, para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama, dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1).Pemerintah terutama aparat TNI Polri, lanjut Iqbal, sangat memahami penerapan PPKM Darurat ini membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan selama berhari-hari biasa, bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan."Kami Polri sangat memahami situasi ini, Namun pemerintah mengambil keputusan karana tren Covid meningkat, Keselamatan Rakyat adalh hukum tertinggi," ungkap Iqbal.Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama sama jalankan PPKM Darurat ini, dengan kesadaran, ikuti Aturannya dan patuhi petugas sehingga berhasil. Jangan Sampai pemerintah memperpanjang masa Darurat ini, karena Covid malah makin menyebar."Kuncinya tetap Wajib Prokes 5M, gunakan Masker di Dobeli, Jaga jarak, Cuci tangan dengan sabun, Hindari mobilitas. DIRUMAH SAJA : Stay at Home dan Jaga Imun kita," pungkasnya.