Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., melakukan Kunjungan kerja secara mendadak di Kabupaten Sragen, Kamis (15/7/21) untuk memantau mobilitas kendaraan di ruas jalur Tol Sragen, utamanya terhadap rencana penutupan exit Tol secara serentak tanggal 16 sampai 22 Juli 2021, besok. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan, perlunya di lakukan rekayasa lalu lintas yang matang. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan esensial, seperti sembako.Namun untuk kendaraan yang mengangkut orang, wajib di periksa, apakah sudah memiliki surat vaksin, atau swab antigen 1 kali 24 jam dan memiliki surat kerja."Bilamana pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat dimaksud, maka petugas wajib memutar balikan kendaraan tersebut," jelas Kapolda Jateng.Hal ini, kata Kapolda, mulai terhitung sejak 16 sampai 22 Juli 2021 besok, seluruh kendaraan pengangkut orang harus di periksa. Pemeriksaannya meliputi surat vaksin, surat swab 1 kali 24 jam dan PCR 2 kali 24 jam."Bila mereka tidak memiliki wajib di putar balik. Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal, tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021,“ terang orang nomor satu di jajaran Kepolisian Jawa Tengah ini.Kapolda juga menambahkan, Kendaraan yang boleh melintas dengan lancar, hanya yang mengangkut kebutuhan esensial seperti sembako.Sementara itu, Kapolres Sragen dalam penyampaian laporannya saat menyambut kadatangan Kapolda di Exit Tol Tunjungan mengatakan, bahwa mobilitas masyarakat akan di perketat mulai 16 Juli hingga 22 Juli 2021."Khusus di Kabupaten Sragen, penutupan mulai dari seluruh jalur Arteri Solo – Sragen dan Sragen –Karanganyar, dan utamanya di jalur Tol. 2 exit Tol Sragen yang ditutup yakni Exit Tol Pungkruk Sidoharjo dan Exit Tol Tunjungan Sambungmacan Sragen," ujar Kapolres.
Persiapan Penutupan 27 Exit Tol, Kapolda Jateng Pantau Ruas Jalur Tol Sragen
Kamis, 15 Juli 2021 - 16:03 WIB
Baca Juga :