Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, dr Lois Owien tidak dilakukan penahanan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dr Lois Owien berjanji tidak akan kabur atau melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti."Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," tuturnya kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).Dijelaskan, dr Lois ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dari pemeriksaan oleh penyidik, ia mengaku salah atas penyampaiannya seputar COVID-19. Dia juga mengakui, bahwa perbuatannya tersebut tidak dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran."Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan," katanya, dikutip dari viva.co.id.Seperti diketahui, dr Lois Owien, tersangka, menjadi perbincangan publik beberapa hari belakangan ini setelah videonya tersebar luas. Dimana ia mengaku tidak percaya COVID-19 dan menyebut kematian pasien sebagai akibat interaksi obat.
Usai Diperiksa Bareskrim Polri, dr Lois Owien Tidak Ditahan
Selasa, 13 Juli 2021 - 14:09 WIB
Baca Juga :