Ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, sejumlah arena pemancingan di Tangerang, Banten, melanggar aturan dengan melabrak jam operasi. Cegah Klaster baru, para pemancing dibubar paksa. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, membubarkan arena pemancingan.Pembubaran dilakukan petugas pada Senin ( 12/7/2021) malam karena melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.Saat didatangi petugas, pemancingan tersebut ternyata juga beroperasi sampai malam hari dengan jumlah pemancing seratusan orang.“Ketika patroli, kami temukan tempat pemancinganyang didapati oleh warga atau masyarakat sehingga tadi satgas Covid-19, Camat, Danramil beserta polsek mengambil inisiatif untuk membubarkan dan pemilik pemancingan kita ambil keterangan, “ Jelas Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Rifki Seftirian Yusuf.Pemancingan sedianya usaha yang masuk kategori sektor non esensial, Sehingga harus tutup selama pelaksanaan PPKM Darurat.Selain melanggar aturan jam operasional, Umumnya para pemancing membentuk kerumunan, bahkan ada diantaranya mereka yang tidak menggunakan masker.[caption id="attachment_478265" align="alignnone" width="901"]
Cegah Penyebaran, Satgas Covid-19 Bubarkan Arena Pemancingan
Selasa, 13 Juli 2021 - 10:39 WIB
Baca Juga :