Di masa pemberlakuan PPKM Darurat, Sejumlah tempat usaha di Kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Banten, tetap buka melebihi jam operasionalya. Marah besar, Bupati pun menutup paksa .Ditengah pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Tangerang, Sejumlah toko, resto dan warung yang berada di Kawasan Kelapa Dua, kedapatan masih beroperasi di jam-jam terlarang.Masih bukanya sejumlah toko, resto dan warung itu, terungkap sesaat setelah Bupati Tangerang beserta petugas gabungan TNI Polri menggelar operasi penertiban.Bupati Tangerang yang melihat tidak taatnya sejumlah toko, resto dan warung itu, Marah besar, dan menutup paksa.“ Malam ini penegakan hukum terhadap PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang terutama di Kawasan Kelapa Dua yang memang diketahui menjadi zona merah,” Tegas Bupati Tangerang, Ahmed Zaky Iskandar. Sabtu ( 9/7) Malam.Penutupan paksa toko, resto dan warung oleh petugas gabungan itu, sudah diatur dalam surat edaran Bupati Tangerang.Selain, menutup paksa jumlah toko, resto dan warung yang kedapatan masih buka di jam-jam terlarang, sebagian lainya diberi peringatan keras.Para pengunjung yang tengah memesan makanan tanpa menjaga jarak di dalam restoran itu pun panik saat diminta bupati untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah.“ Sekali lagi hayo kita tertib dan ikuti aturan PPKM Darurat ini.Jam 8 malam sudah harus menyelesaikan aktifitasnya dan kembali kerumah untuk menyelamatkan diri kita, keluarga kita, dan lingkungan kita dari sasaran Covid-19,” Pintanya.Tidak hanya toko, resto dan warung, Sejumlah tempat makan pinggir jalan yang ramai pengunjung juga tak luput dari sasaran operasi penertiban petugas gabungan.Bukan hanya penutupan paksa, ataupun peringatan keras, Bupati Tangerang Ahmed Zaky Iskandar juga meminta petugas menyita ktp pengelola tempat usaha.“ Ada beberapa yang kita sita, ktp dari penanggung jawab maupun pengelola dari toko, resto atau warung makan, dan sebagainya,” Tambah Ahmed Zaky.[caption id="attachment_477848" align="alignnone" width="900"]
Langgar PPKM Darurat, Bupati Tutup Paksa Tempat Usaha Kawasan Kelapa Dua
Minggu, 11 Juli 2021 - 15:42 WIB
Baca Juga :