Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai wajar harga swab atau tes swab antigen di bawah Harga Acuan Tertinggi (HAT) yang telah ditetapkan pemerintah, karena yang tidak diperbolehkan adalah melebihi HAT. Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, menyampaikan harga tes swab (usap) antigen di bawah HAT secara normatif masih diperbolehkan, sehingga masyarakat punya lebih banyak pilihan sesuai mekanisme pasar."Seiring berjalannya waktu, ketika salah satu komponen harga ada yang turun, maka akan membentuk ekuilibrium harga baru," ujarnya, Jumat (9/7/2021).Ia menyebutkan, struktur harga dalam harga acuan tertinggi tes usap di antaranya biaya personel, biaya reagen, bahan habis pakai dan keuntungan.Dengan begitu, lanjutnya, apabila terdapat salah satu yang membentuk komponen harga berubah maka harga tes usap dapat berubah.Faisal menambahkan, selain itu, harga tes usap antigen yang bervariasi tersebut tergantung dari jenis alat uji yang digunakan dan tentunya harus sesuai standar dari Kementerian Kesehatan."Harga Bahan Habis Pakai (BHP), harga reagen kemungkinan sudah berubah jika dibandingkan yang dulu. Jadinya sekarang harga swab antigen bervariasi," jelasnya, dikutip dari Antara.Adapun pada akhir tahun 2020 lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bersama BPKP telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes usap antigen sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa.
Tes Swab Antigen di Bawah Harga Acuan, BPKP: Wajar
Jumat, 9 Juli 2021 - 13:43 WIB
Baca Juga :