Kapolda Jateng Ancam Tindak Tegas Penimbun Alkes, Obat dan Oksigen Serta Penyebar Berita Hoaks

Kapolda Jateng Ancam Tindak Tegas Penimbun Alkes, Obat dan Oksigen Serta Penyebar Berita Hoaks (Foto Humas Polda Jateng) (Foto : )

Polda Jawa Tengah akan menindak tegas siapapun yang menimbun peralatan media, obat-obatan sampai oksigen. Ancaman menindak tegas pada siapapun yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini disampaikan langsung Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar pasukan Penanganan Covi-19 di Kompleks Alun-Alun Karanganyar, Kamis (8/7/2021).“Jika kita jumpai ada penyelewengan akan kita tindak tegas melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang kita miliki,”ungkap Kapolda.Kapolda menjelaskan terdapat 52 titik penyekatan di wilayah Jawa Tengah termasuk Karanganyar. Kabupaten Karanganyar dianggap masuk sebagai daerah dengan dengan tingkat penyebaran Covid-19 paling rawan disebabakan Kabupaten Karanganyar berbatasn langsung dengan Jatim.Menurut Luthfi Pelaksanaan PPKM Darurat selain berfokus untuk menekan penyebaran Covid-19, Polri juga secara serentak akan melaksanakan Operasi Aman Nusa.“PPKM Darurat harus betul-betul kita terapkan terutama harus kita antisiapsi pergerakan orang dan kendaraan. Polda Jateng punya 52 titik termasuk titik yang krusial di Kabupaten Karanganyar sebagai perbatasan antara Jawa Tengah-Jawa Timur,”terangnya.Kapolda juga menyampaikan agar tak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, hoaks masih menjadi prioritas utama penanganan di Polda Jawa Tengah.“Kemudian adanya berita hoaks yang masih mendominasi di masyarakat.Mengagduhkan dengan berita-berita yang tidak benar dan menyesatkan. Kepada mereka penyebar hoaks akan kita jerat dengan UU ITE,”tutupnya.