Pangdam IV Diponegoro dan Kapolda Jateng Minta Desa Sampai Forkopimda Kompak Jalankan PPKM Darurat

Pangdam IV Diponegoro dan Kapolda Jateng Minta Desa Sampai Forkopimda Kompak Jalankan PPKM Darurat (Foto Humas Polda Jateng) (Foto : )

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahamd Luthfi menggelar Apel Gelar Pasukan di Alun-Alun Klaten bersama Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto dan Forkopimda Kabupaten Klaten, Rabu (7/7/2021). Apel tersebut juga dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah tersebut.Pangdam menyebut bahwa penyebaran covid-19 yang saat ini disinyalir memiliki carrier (pembawa). Yaitu manusia dan kendaraan yang bergerak dari satu titik ke titik lain.Untuk itu Pemerintah Pusat mengeluarkan sebuah kebijakan PPKM Darurat yang tujuanya adalah mengurangi atau membatasi pergerakan orang/manusia dari satu titik ke titik lain.“Dari hasil evaluasi Menkomarinves kemarin siang, pergerakan orang/kendaraan di wilayah Jawa Tengah secara umum menurun sebesar 15% padahal harapan kita bisa turun 30% syukur-syukur bisa 50%,” terangnya.Dengan membatasi pergerakan orang lanjut Pangdam, akan megurangi pembawa (carrier) virus sehingga penyebaran covid-19 khususnya di Klaten bisa menurun.Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini Kapolda Jateng meminta Aparataur Desa mulai dari RT/RT, Lurah, Camat, Kepala Desa sampai ditingkat Bupati DAN Forkopimda Kabupaten Klaten untuk bergerak bersama-sama.“Tanpa itu kita biasa-biasa saja,” kata Luthfi.“Saya minta tolong PPKM Mikro yang bergerak jadi PPKM Darurat betul-betul dilaksanakan sampai nanti tanggal 20 Klaten tidak biasa-biasa saja,”terangnya.Secara teknis, Kodam IV Diponegoro dan Polda Jateng akan membantu menyusun kegiatan mulai dari upaya preemtif, upaya preventif, treatment, sampai dengan penegakkan hukum.Kapolda menyampaikan dengan himbauan saja tidak cukup membuat masyarakat patuh pada aturan PPKM Darurat, pihaknya berterimakasih pada Kodim dan Polres Klaten yang telah mengambil tindakan tegas pada masyarakat yang belum mematuhi aturan PPKM Darurat.“Dengan himbauan saja tidak cukup, ada penanganan kasus pelanggaran ditempat kita, lanjutkan ke Polres untuk menyidik, biar jera” terang Luthfi.Kapolda menuturkan, sudah satu tahun lebih pihaknya menangani covid-19 sehingga menurutnya tidak perlu menghimbau lagi.“Yang kita perlu sekarang itu ambil tindakan, didik masyarakat kita tentang aturan-aturan yang berlaku di wilayah Kita,”ungkapnya.