Hendra Subrata Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Dideportasi dari Singapura

Hendra Subrata Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Dideportasi dari Singapura (Foto Istimewa) (Foto : )

Hendra Subrata terdakwa kasus percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya herwanto wibowo dideportasi dari Singapura setelah buron selama 10 tahun. Terdakwa Hendra Subrata dapat dipulangkan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukuman berkat kerja keras dan kerjasama dengan interpol dan pemerintah Singapura.Setelah melalui langkah langkah scientific investigation perkara kasus percobaan pembunuhan berencana ini berhasil diselesaikan. Yakni oleh AKBP[caption id="attachment_477405" align="aligncenter" width="900"] Nico Afinta yang saat itu masih berpangkat AKBP, memberikan keterangan pers (Foto Istimewa)[/caption]yang saat itu menjabat Kasat Ranmor Polda Metro Jaya. Meski dalam prosesnya tersangka melakukan perlawanan dan melaporkan penyidik ke Propam.Nico Afinta yang saat ini telah menjabat Kapolda Jawa Timur menetapkan Hendra Subrata sebagai tersangka. Yakni atas kasus tindak pidana sesuai pasal 351 kuhp pada 4 maret 2008 di Jalan KS Tubun Slipi Jakarta Barat.Setelah proses peradilan Hendra Subrata dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun pada tanggal 20 mei 2009, oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Namun saat akan dieksekusi terdakwa kasus percobaan pembunuhan ini melarikan diri ke Singapura.Deddy Andi Madong kuasa hukum korban mengaku saat itu motif tersangka hendra subrata melakukan hal tersebut dipicu masalah persaingan bisnis.Deddy Andi Madong menambahkan korban mengatakan korban sempat kritis selama 3 bulan. Kemudian keadilan terwujud atas jerih payah pihak kepolisan Polda Metro Jaya. Sehingga terbongkarlah kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Hendra Subrata.Saat itu penyelidikkan dipimpin oleh Nico Afinta yang sekarang menjabat kapolda Jawa Timur."sehingga terdakwa bisa ketangkap dan deportasi ke indonesia pada Minggu 27 juni 2021 dan melanjutkan hukumannya selama 4 tahun lebih," ujar Deddy.