Pemerintah membuka opsi memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, opsi itu bakal diambil manakala wilayah yang saat ini diberlakukan PPKM ketat terjadi kenaikan kasus harian. Situasi itu turut memengaruhi fasilitas kesehatan di suatu daerah."Arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, tentu sesuai mekanisme dan kriteria yang tentu akan kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat," katanya, Rabu (7/7/2021).Saat ini, PPKM dengan status darurat baru mencakup dua wilayah saja. Pemerintah, kata Airlangga, terus memantau kenaikan kasus yang berada di wilayah non-Jawa dan Bali. Disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini, kenaikannya mencapai 34 persen."Kita akan monitor secara harian," ujarnya.Airlangga menuturkan, PPKM Mikro di di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi sudah diperketat. Adapun di beberapa daerah telah terjadi peningkatan kasus aktif relatif tinggi. Seperti di Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat."Kami kemarin memanggil, mengundang seluruh gubernur dan siang ini kami akan mengundang juga 17 gubernur, bupati dan wali kota di 34 provinsi untuk dimonitor ketat dan dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah berikutnya," tuturnya, seperti dikutip dari viva.co.id.
Siap-siap, Wilayah Luar Pulau Jawa dan Bali Bakal Diberlakukan PPKM Darurat
Rabu, 7 Juli 2021 - 14:57 WIB
Baca Juga :