Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penyekatan Jalur Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Jumat (2/7/2021)."Setiap hari (penyekatan), 17 hari ya, mulai besok kita laksanakan terus," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.Sasaran kegiatan ini adalah fokus terhadap penyekatan jalan dan tidak boleh adanya kerumunan masyarakat.Menurutnya, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor. Itu sama seperti yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pada setiap akhir pekan. Yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR.Harun menyebutkan, bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik.Penyekatan jalan bukan hanya di jalur utama, penyekatan juga dilakukan di jalur-jalur kecil seperti jalan pintas. Tim gabungan juga memastikan tempat wisata tidak boleh ada yang buka.Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa selama PPKM Darurat tersebut juga mewajibkan pengelola penginapan meminta surat hasil rapid antigen. Ataupun hasil PCR tamu.Pasalnya, ia kerap menerima laporan mengenai pengunjung hotel yang ternyata merupakan pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel itu. Tanpa sepengetahuan pengelolanya."Maka pihak pengelola sekarang harus meminta surat keterangan antigen atau PCR. Ada beberapa tamu dari luar (Bogor) untuk isolasi di hotel," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu, seperti dikutip dari Antara.
Jalur Puncak Bogor Akan Disekat Setiap Hari Selama Penerapan PPKM Darurat
Jumat, 2 Juli 2021 - 21:20 WIB
Baca Juga :