Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan mengenai perjalanan dalam negeri. Yakni untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Hal itu disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito. Yaitu saat konferensi pers Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, di Jakarta, Jumat (2/7/2021)."Maksud dari pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini. Yakni ditujukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman Covid-19," katanya.Satgas menerbitkan Surat Edaran Satgas Nomor 14 Tahun 2021. Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang secara khusus menjadi penjabaran dari pelaksanaan PPKM Darurat.Adapun ketentuan wajib yang dilaksanakan secara umum berdasarkan Surat Edaran itu adalah setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan prokes 3M.Pengetatan protokol kesehatan itu ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan. Serta tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam. Kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat.Apabila hasil tes RT-PCR atau tes cepat antigen, namun bergejala. Maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu.Ketentuan wajib berikutnya adalah perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggungjawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku.Ganip menuturkan PPKM yang lebih ketat ditujukan untuk meningkatkan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya produksi."Ini semua demi keselamatan kita bersama," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.Surat Edaran itu diterbitkan untuk tujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Serta melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat.Selain itu, ada juga ketentuan syarat vaksinasi untuk perjalanan. Yakni pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen.Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis. Maka dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau tes cepat antigen.Ketika syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri saat PPKM Darurat
Jumat, 2 Juli 2021 - 21:06 WIB
Baca Juga :