Presiden Jokowi Tegaskan PPKM Darurat Harus Dilakukan, Ini Aturan Lengkapnya

Presiden Jokowi Tegaskan PPKM Darurat Harus Dilakukan, Ini Aturan Lengkapnya (Foto Tangkap Layar Youtube) (Foto : )

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mau tidak mau harus dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dan selanjutnya mempercepat pemulihan ekonomi. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat membuka Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Munas Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021)."Kebijakan PPKM Darurat ini mau tidak mau dilakukan karena kondisi yang saya sampaikan," kata Presiden Jokowi.Presiden Jokowi mengatakan hingga akhir Juni 2021 indikator-indikator ekonomi domestik sebenarnya membaik signifikan dan telah memberikan optimisme terhadap pelaku ekonomi. Namun lonjakan drastis kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir membuat pembatasan mobilitas warga harus kembali diperketat.“Ini optimisme ada, tapi problem-nya ada di Covid-19 yang belum bisa kita tekan, belum bisa kita kurangi, belum bisa kita selesaikan. Sisi demand (permintaan) juga sama, konsumsi terus menguat, Indeks Kepercayaan Konsumen yang dulu Februari 85 sekarang sudah 104,4,” ujar Presiden Jokowi.Menurut Presiden, kenaikan kasus Covid-19 kerap kali mempengaruhi Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK). Ketika kasus Covid-19 menurun, IKK selalu mengalami kenaikan, dan begitu juga sebaliknya.Selain IKK, Presiden juga menjelaskan indikator kegiatan manufaktur Purcashing Manager Index (PMI) Indonesia yang cukup tinggi. Sebelum pandemi Covid-19 PMI Indonesia sebesar 51, dan meningkat pada Mei lalu, menjadi 55,3. Hal itu menunjukkan kenaikan pesat kegiatan industri pengolahan."Artinya ada optimisme di situ. Sisi supply juga sama, produksi mengggeliat, ekspor tumbuh,” kata Presiden Jokowi.Laju ekspor juga, kata Presiden, telah meningkat 58 persen. Sedangkan impor bahan baku naik 79 persen sejalan dengan membaiknya industri manufaktur.“Angka-angka ini yang setiap hari, setiap pagi masuk ke saya. Saya tidak pernah sarapan tapi sarapannya angka-angka. Konsumsi listrik untuk industri juga tumbuh 28 persen,” kata Presiden Jokowi.Terkait penerapan PPKM Darurat, Presiden Jokowi mengatakan pada Rabu ini pemerintah sedang memfinalisasi ketentuannya. PPKM Darurat rencananya akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.Di dua pulau tersebut terdapat 44 kabupaten dan enam propinsi yang dinilai memerlukan penanganan khusus sesuai indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).“Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini 44 kabupaten/kota serta 6 propinsi yg nilai assesment-nya 4. Kita lakukan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip dari tayangan Youtube @Sekretariat Presiden. Berikut keterangan Presiden selengkapnya yang disampaikan saat memberikan sambutan pada pembukaan Munas ke-VIII Kadin di Kendari, Sultra: https://youtu.be/Q4Sztghup5UPemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.Menurut informasi yang dihimpun, berikut aturan lengkap dalam PPKM Darurat:I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hariII. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:1. 100% Work from Home untuk sektor non essential2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021 Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat: Kota Tangerang SelatanPurwakartaJakarta BaratSukoharjoSlemanTulungagungKota TangerangKota TasikmalayaJakarta timurRembangKota YogyakartaSidoarjoKota SukabumiJakarta selatanPatiBantulMadiunKota DepokJakarta utaraKudusLamonganKota CirebonJakarta pusatKota TegalKota SurabayaKota CimahiKota SurakartaKota MojokertoKota BogorKota SemarangKota MalangKota BekasiKota SalatigaKota MadiunKota BanjarKota MagelangKota KediriKota BandungKlatenKota BlitarKarawangKebumenBekasiGroboganBanyumas