Gubernur Anies Baswedan Ungkap Soal Penerapan PPKM Darurat di Jakarta

Gubernur Anies Baswedan Ungkap Soal Penerapan PPKM Darurat di Jakarta (Foto Dok. Sekda Pemprov DKI Jakarta) (Foto : )

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Yakni hanya berlaku di Pulau Jawa. Saat ini, menurut Anies, pembahasan aturan itu masih terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan sudah hampir rampung."Nah, itu semua sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua untuk penanganan di Jawa sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu dua loakasi saja. Sejawa," ungkap Anies di Balaikota, Rabu (30/6/2021).Anies menjelaskan, dalam pembatasan tersebut akan mengatur tentang kriteria di tiap-tiap daerah Kabupaten/Kota dengan kategori zonasi tingkat penyebaran virusnya.Didalamnya, juga akan memuat panduan detail tentang pembatasan apa saja kemudian yang akan diperketat."Artinya begini, dibuat kriteria, nanti masing-masing kabupaten, kota mengikuti kriteria itu, masuk di dalam kategori apa dan dari situ ketentuan garis kecilnya itu, detailnya itu disebutkan," ujar Anies."Akan ada panduan detail tentang bentuk-bentuk pembatasan yang akan dilakukan," jelasnya.Meski demikian, dia mengingatan agar masyarakat agar jangan melihat aturan ini sebagai pembatasan semata yang mengekang aktivitas. Tapi lebih dalam dari itu untuk keselamatan warga terhindar dari penularan virus berbahaya ini."Tapi saya ingin sampaikan, ini adalah iktiar penyelamatan, bukan sekedar pembatasan, jadi jangan kita mengira pembatasan untuk pembatasan, bukan. Tujuannya adalah penyelamatan, untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan," tutur Anies."Jadi, kalau mendengar ada pesan, kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan, waduh kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang. Tetapi dipandang, kalau begitu kami sedang diselamatkan ini supaya tidak terpapar," pungkasnya, seperti dikutip dari rri.co.id..