Merasa dirugikan pihak perusahaan asuransi asuransi inisial PT PDIL hingga ratusan juta rupiah, salah satu nasabah melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Senin sore (6/6/2022), setelah sebelumnya dilakukan somasi dan tidak mendapatkan jawaban. Laporan itu dilayangkan salah satu keluarga nasabah usai perusahaan tersebut tidak mencairkan asuransi kematian nasabah.Korban dari laporan diketahui bernama Molly Situwanda. Korban merupakan istri dari nasabah yang telah meninggal dunia dan berniat mencairkan klaim asuransi sebesar Rp 270 juta."Karena klaim yang dilakukan oleh klien kami Molly Situwanda tidak dibayar atas kematian suaminya. Klaim tidak seberapa namun tidak dibayarkan oleh Panin Dai Ichi Life sehingga kami uji ke pengadilan dan diputuskan Panin Dai Ichi Life melanggar UU Perlindungan Konsumen," kata kuasa hukum pelapor, Johnny Situwanda, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).Johnny mengatakan kliennya telah melakukan serangkaian upaya hukum agar haknya dipenuhi. Namun, pihak terlapor tidak pernah merespon dengan cara yang baik."(Klaimnya) tidak besar hanya Rp 270 juta. Tidak besar tapi tidak mau bayar, malah di-bully oleh Panin," katanya.Johnny mengatakan PT PDIL enggan mencairkan klaim asuransi pelapor dengan dalih nasabah itu telah berstatus polis lapse. Polis lapse diartikan penghentian penanggungan asuransi akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo.Menurut Johnny, atas dalih itu PT PDIL bahkan sampai melaporkan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, gugatan tersebut ditolak pengadilan."Gugatan itu ditolak majelis hakim dan mengabulkan gugatan klien kami dan memutuskan Panin Dai Ichi Life telah melanggar UU Perlindungan Konsumen," katanya.Putusan pengadilan itu akhirnya yang mendorong korban untuk melaporkan PT PDIL ke Polda Metro Jaya. Presiden Direktur PT PDIL juga turut dipolisikan oleh pelapor."Selain (PT) Panin, Presdir inisial FG kami laporkan Panin dan beserta pimpinan," katanya.Korban melaporkan terlapor di Pasal 18 ayat 1 Juncto Pasal 62 Juncto Pasal 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Perlindungan Konsumen.Laporan dari korban itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2739/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut laporan korban telah diterima pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya."Kalau sudah ada LP (laporan polisi) berarti benar laporannya sudah diterima. Kita pelajari terlebih dahulu," tutur Zulpan.
Tak Cairkan Klaim Kematian Rp 270 Juta, Perusahaan Asuransi Dipolisikan
Senin, 6 Juni 2022 - 11:44 WIB
Baca Juga :