Polsek Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua pelaku aksi premanisme penganiayaan di depan mini market Alfamart Jl. Pemuda, Desa Pucungrejo, Muntilan pada Selasa (5/5/2020). Serta di depan rental Play Station (PS) Dirtyplay ikut Dusun Karangrejo Desa Karangrejo Muntilan, pada Kamis (17/6/2021). Kedua pelaku berinisial FSP (23) warga Triharjo Sleman, dan ESKW (21) warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah keluar Instruksi Kapolda Jateng kepada Jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Jateng untuk melakukan Operasi Premanisme dan Pungli yang meresahkan masyarakat.Kapolres Magelang melalui Kapolsek Muntilan, Iptu Ryan Eka Cahya S,I.K., M.Si, mengatakan, kejadian penganiayaan ini terjadi di dua tempat yang berbeda yang sama-sama masuk wilayah hukum Polsek Muntilan. "Awal kejadian, pada Selasa (5/5/2020) pukul 03.30 WIN, korban atas nama Yoga Pradana mengalami penganiayaan oleh sekelompok pemuda dan korban dikeroyok dari mulai tangan kosong dan ada juga yang memakai alat berupa besi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada mata kanan dan sekujur badan dan kemudian melaporkannya ke Polsek Muntilan," ucap Kapolsek Muntilan, Iptu Ryan Eka Cahya S.I.K., M.Si, Kamis (24/06/2021). Atas insiden ini, Polsek Muntilan berhasil menangkap satu pelaku berinisial FSP, dan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran."Pengungkapan kasus ini memang memakan waktu agak lama namun tetap kita kejar terus, Terbukti pada Jumat tanggal 18 Juni 2021, FSP berhasil kita tangkap di sekitaran Jl. Kartini Muntilan," ujar Iptu Ryan.Sementara untuk kasus kedua, menurut keterangan Kapolsek Muntilan, terjadi pada Kamis (17 Juni 2021) sekira pukul 03.00 WIB di depan rental Play Statiom (PS) Dirtyplay masuk Dusun Karangrejo Desa Pucungrejo Muntilan Kab. Magelang.Dijelaskannya, masih menurut Kapolsek, waktu itu korban atas nama Mukhamad Rosyid (37) warga Keji Muntilan sedang minum kopi di warung sebelah rental PS Dirty Play.Setelah selesai minum kopi, korban merasa kehilangan tas gendong yang dibawanya."Di jalan keluar terminal arah Plaza, korban menanyai seorang laki-laki apakah mengambil tas korban hingga terjadi kesalahpahaman. Dan seketika itu, laki-laki tersebut mengambil pedang di dalam ruko PS dan menyabetkannya ke korban," terang Kapolsek Iptu Ryan."Atas perbuatannya ini, Polsek Muntilan setelah menerima laporan dari korban bergerak cepat dan pada tanggal 17 Juni 2021 berhasil menangkap pelaku ESKW berikut dengan barang bukti sebuah pedang, penangkapan dilakukan di sekitaran wilayah Muntilan," imbuhnya.Kapolsek Muntilan berkomitmen akan terus melakukan Operasi ini dan memberantas aksi premanisme maupun pungli di wilayah hukumnya karena sangat meresahkan masyarakat.Hal tersebut menjadi komitmennya sesuai intruksi dari Kapolda Jateng untuk memberantas premanisme dan pungli.
Dua Tersangka Ditangkap Personel Polsek Muntilan dalam Operasi Premanisme
Kamis, 24 Juni 2021 - 17:07 WIB
Baca Juga :