Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah kepada Muhammad Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq Shihab, dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor. Hanif pun divonis hukuman selama satu tahun dalam perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan, Hanif terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, bahwa pernyataan Hanif saat mengatakan Habib Rizieq sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020, merupakan kebohongan, karena hasil tes swab PCR -nya terkonfirmasi positif covid-19."Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 2 tahun penjara.Hal yang memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya, perbuatan Hanif dianggap meresahkan masyarakat karena menyatakan kondisi Habib Rizieq sehat meski terkonfirmasi positif covid-19.Sementara hal meringankan jadi pertimbangan putusan Majelis Hakim bahwa Hanif yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya."Saudara terhadap putusan ini memiliki hak, pertama menerima, kedua pikir-pikir sebelum menentukan sikap selama satu minggu dan ketiga mengajukan grasi (pengampunan) kepada Presiden Indonesia," ujar Hakim.Hanif melalui Tim Kuasa Hukum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur."Kami menolak putusan atas terdakwa dan kami mengajukan banding atas putusan," ujar Ketua tim kuasa hukum Sugito Atmo Prawiro kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur, dikutip dari viva.co.id.
Kasus Tes Swab RS Ummi, PN Jaktim Vonis 1 Tahun Menantu Habib Rizieq
Kamis, 24 Juni 2021 - 14:35 WIB
Baca Juga :