Malam ini Senin (21/6/2021) Polisi akan menggelar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro di Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengerahkan sekitar 200 personil untuk menertibkan kerumunan orang, restoran, cafe dan warung makan yang masih buka setelah jam 21.00."Saya akan mengerahkan sekitar 200 personil dari Lantas untuk menggelar PPKM", tambah Sambodo.mengatakan, ada 10 ruas jalan yang bakal dikenai aturan PPKM."Kita memilih 10 ruas jalan yang menurut kami sering melanggar protokol kesehatan. Diantaranya:1. Sepanjang jalan Bulungan - Mahakam2. Jl. Kemang Raya - Jl. Benda3. Jl Jalan Gunawarman, Senopati, Blok S4. Sepanjang jalan Sabang5. Jl. Cikini Raya - Jl. Raden Saleh6. Pertigaan Sanayan City7. Sepanjang jalan BKT8. Seluruh kawasan Kota Tua - Stasiun Beos9. Jl. Boulevard Kelapa Gading10. Jembatan PIK 2Menurutnya 10 kawasan tersebut sering terjadi kerumunan orang, baik di restoran, cafe, maupun di pinggir jalan.Dalam pemberlakuan PPKM ada pengecualian bagi Penghuni, Ambulans, tamu tamu hotel diperbolehkan. Juga mobilitas keadaan darurat (pemadam, ambulan, polisi, TNI, petugas disiplin dan orang sakit). Nugroho Dendy dan Mahendra Dewanata | Jakarta https://youtu.be/FPc8OzlJ75w
Inilah 10 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Terkena Pembatasan Mobilitas
Senin, 21 Juni 2021 - 16:57 WIB
Baca Juga :