Kedapatan Mencuri Sistem Pengeras Suara Masjid, Polisi Gadungan Ditangkap

Kedapatan Mencuri Sistem Pengeras Suara Masjid, Polisi Gadungan Ditangkap (Foto Dok. Polres Cilegon) (Foto : )

Seorang polisi gadungan ditangkap karena mencuri perangkat sistem pengeras suara atau equalizer di Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Kapolres Cilegon, Polda Banten AKBP Sigit Haryono yang diwakilkan oleh Kapolsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak AKP Deden Komarudin menjelaskan hal itu.Menurut Deden, penangkapan itu berawal dari informasi dari salah satu petugas di Pelabuhan Merak yang mendapatkan laporan. Yakni adanya orang yang dicurigai mencuri equalizer di Masjid Al-Ikhlas yang letaknya di sebelah pelabuhan."Atas informasi tersebut anggota kami bergerak cepat mengamankan pelaku dengan ciri-ciri menggunakan kaos dan celana polisi. Dia terlihat ada di sekitar Dermaga 2 Pelabuhan Merak," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.Dari pemeriksaan, kata dia, pelaku berinisial DKS (24) bukan anggota polisi, hanya menggunakan kaos dan celana polisi. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pulomerak untuk diproses lebih lanjut."TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) pencuriannya di wilayah hukum Polsek Pulomerak. KSKP Merak hanya membantu melakukan penangkapan, saat ini Andri kami serahkan ke Polsek Pulomerak," terangnya.Deden menjelaskan, setelah melakukan pencurian equalizer pelaku DKS kemudian pergi ke Jakarta. Bahkan, equalizernya dijual di Jakarta dengan harga Rp400 ribu pada orang yang tidak dikenal.Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.