yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada.Dhany telah menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar."Terkait masih ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan di rumah tinggal di Jalan Lembang Nomor 7, saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga :