Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Aa Umbara adalah tersangka kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020."Guna kebutuhan melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik memperpanjang masa penahanan AUM (Aa Umbara Sutisna)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada para wartawan, Jumat (11/6/2021).Selain Aa Umbara, penahanan tersangka lain dalam kasus ini juga diperpanjang tim penyidik. Mereka adalah Andri Wibawa selaku anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan."Penahanan masing-masing tersangka diperpanjang selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama Ketua PN Jakarta Pusat," kata Ali, dikutip dari viva.co.id.Ali menambahkan, penahanan Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa diperpanjang sejak 8 Juni 2021 hingga 7 Juli 2021. Keduanya masih akan mendekam di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.Sementara penahanan Totoh dilakukan sejak 31 Mei 2021 sampai 29 Juni 2021 bertempat di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.KPK menetapkan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.Selain keduanya, KPK juga menjerat pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.KPK menduga Aa Umbara menerima Rp1 miliar atas pengadaaan barang tanggap darurat COVID-19. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp2 miliar.
Jubir KPK: Masa Penahanan Bupati Nonaktif Bandung Barat Diperpanjang 30 Hari
Jumat, 11 Juni 2021 - 20:15 WIB
Baca Juga :